Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Tenaga Ahli Pengawasan SPAM

Posted by

Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Tenaga Ahli Pengawasan SPAM


Sekilas Ilmu Duniaku - Seorang Asisten Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sama halnya dengan tenaga ahli utama akan tetapi seorang asisten tenaga ahli hanya bisa menjalankan apa yang diperintahkan oleh tenaga ahli utama. asisten tenaga ahli tidak bisa mengambil suatu keputusan atau memutuskan perkara proyek/pekerjaan kontruksi akan tetapi hanya bisa mengusulkan kepada tenaga ahli utama. 

Dalam melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi. seorang asisten tenaga ahli harus memiliki kualitas dan integritas ilmu yang stabil untuk dapat menyeimbangkan tenaga ahli utama agar dapat membantu dalam menyelesaikan suatu persoalan yang terjadi pada pekerjaan konstruksi.

Seorang asisten tenaga ahli adalah seorang lulusan sipil atau arsitektur yang telah mempunyai gelar S1 atau D3 atau seorang yang bisa menguasai ilmu sipil atau arsitektur dan memiliki banyak pengalaman dibidangnya. akan tetapi, syarat diatas tidak bisa berjalan apabila seorang asisten tenaga ahli tidak mengetahui tugas atau tanggung jawab didalam melakukan pekerjaannya. untuk itu, bukuklik.blogspot.com akan sedikit berbagi/sharing tentang Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Tenaga Ahli pengawasan SPAM meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Membantu Tim Konsultan Pusat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  2. Membantu Satker PKPAM di Provinsi dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
  3. Melakukan koordinasi dengan Tim Konsultan Supervisi, dan Konsultan lainnya yang relevan serta memastikan bahwa konsultan supervisi dapat menjalankan fungsi supervisi di propinsi.
  4. Mengumpulkan informasi SPAM terbangun di masing- masing   paket  pekerjaan  di tiap provinsi  berupa skematik  sistem,   progres  pelaksanaan  pekerjaan, permasalahan   dan   upaya   penyelesaiannya   serta informasi terkait lainnya.
  5. Mengumpulkan data koordinat SPAM yang dibangun meliputi titik Sumber Air Baku, Unit Produksi, dan Jaringan Pipa JDU dengan GPS.
  6. Mengumpulkan foto-foto dokumentasi (0%, 50%, 100%) terkait dengan  persiapan dan pelaksanaan konstruksi.
  7. Membantu dalam membuat laporan yang sifatnya mingguan kepada Tim Konsultan Pusat dengan tembusan Kasatker PKPAM Propinsi terkait.
  8. Melakukan koordinasi dengan pihak Satker atau instansi lain yang terkait dengan pekerjaan ini dalam melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan.
  9. Melakukan koordinasi dan memberikan arahan kepada Konsultan Supervisi, dan Konsultan lainnya yang relevan di Provinsi dalam pelaksanaan pekerjaan.
  10. Melakukan kunjungan ke lokasi yang ada di provinsi tersebut yang mendapatkan program pembangunan SPAM tahun 2014.
  11. Melakukan pemantauan terhadap fungsionalisasi SPAM yang dibangun oleh  dana APBN ataupun melalui dana bersama antara APBN, juga lembaga pengelola SPAM tersebut.
Itulah tadi uraian yang dapat kami tuliskan diblog ini.dan apabila para pembaca mengetahui tentang Tugas dan tanggung jawab Asisten Tenaga Ahli akan dapat membagikan di from komentar. thankz




Blog, Updated at: 04:50:00
Posted by:Deava Teknik
Sekilas Ilmu Duniaku, Updated at: 04:50:00
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment